Juknis KSM Tahun 2018

Secara umum Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018 bertujuan untuk peningkatkan mutu pendidikan sains di madrasah secara komprehensif melalui penumbuhkembangan budaya belajar, kreativitas, dan motivasi meraih prestasi terbaik dengan kompetisi yang sehat dan menjunjung tinggi
sportivitas dan nilai-nilai Islam dalam mempelajari dan memahami sains.

Secara khusus tujuan KSM tahun 2018 adalah sebagai berikut:
  1. Menyediakan wahana bagi siswa Madrasah untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang sains sehingga dapat menumbuhkan dan mencintai sains bagi siswa madrasah. b. Memotivasi siswa madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spriritual berdasarkan nilai-nilai agama.
  2. Menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa Madrasah.
  3. Memberikan kesempatan yang sama bagi siswa madrasah dalam belajar, berkreatifitas dan berprestasi.

Hasil Yang Diharapkan

1. Berkembangnya bakat dan minat di bidang sains sehingga dapat berkreasidan  mencintai sains;
2. Siswa madrasah memiliki motivasi untuk selalu meningkatkankemampuan intelektual, emosional, dan spriritual berdasarkan nilai-nilai agama sehingga menjadi yang terbaik di bidangnya;
3. Berkembangnya budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa madrasah;
4. Terjaringnya bibit unggul dan berprestasi sebagai calon peserta ajang kompetisi tingkat Internasional;
5. Menghasilkan siswa-siswi terbaik disetiap bidang dan menjadi SDM yang mencintai bidang keilmuannya.

Bidang Yang Dilombakan

bidang lomba KSM

Bentuk Tes dan Tahapan Kompetisi Sains Madrasah

bentuk tes ksm 2018 

Tahapan Pelaksanaan KSM

1. KSM Satuan Pendidikan

KSM Satuan Pendidikan merupakan tahapan awal seleksi KSM di tingkat satuan pendidikan Madrasah/Sekolah. Tahapan KSM ini dimaksudkan untuk menentukan siswa terbaik mewakili masing-masing satuan pendidikan madrasah/sekolah yang dikirim untuk mengikuti KSM
Kabupaten/Kota.
Adapun ketentuan dan mekanisme seleksi KSM Satuan Pendidikan iniadalah:
  1. Peserta KSM Satuan Pendidikan adalah siswa terbaik di tiap madrasah/sekolah yang dijaring melalui salah satu dari dua cara: a. Penunjukan langsung oleh guru berdasarkan hasil prestasi akademik selama proses pembelajaran di madrasah/sekolah;b. Pelaksanaan seleksi khusus untuk memberikan kesempatan kepada semua siswa yang memenuhi persyaratan mengikuti KSM Kabupaten/Kota;
  2. Dalam madrasah/sekolah menyelenggarakan seleksi khusus KSM Satuan Pendidikan, penyiapan soal seleksi dan penilaian menjadi tanggung jawab madrasah/sekolah yang bersangkutan;
  3. Hasil seleksi KSM Satuan Pendidikan diumumkan di Papan Pengumuman Madrasah/Sekolah atau di Website Madrasah;
  4. Siswa terbaik per bidang studi akan mewakili madrasahnya untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya di tingkat Kabupaten/Kota;
  5. Kepala Madrasah/Sekolah dapat mengirimkan 1 - 3 siswa terbaiknya per bidang studi berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite KSM Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran;
  6. Pembiayaan kegiatan KSM Satuan Pendidikan dapat dibebankan pada anggaran BOS dari madrasah yang bersangkutan atau sumber lain yang sah.

2. KSM Kabupaten/Kota

KSM Kabupaten/Kota merupakan tahapan seleksi KSM di tingkat Kabupaten/Kota. Tahapan ini dimaksudkan untuk menjaring siswa terbaik per bidang studi yang mewakili setiap Kabupaten/Kota untuk mengikuti tahapan KSM Provinsi.
Adapun ketentuan dalam tahapan kegiatan ini adalah sebagai berikut:
  1. Peserta KSM Kabupaten/Kota diikuti oleh siswa terbaik per bidang studi yang dilombakan yang merupakan hasil tahapan seleksi KSM Satuan Pendidikan di wilayah kabupaten/kota setempat;
  2. Setiap Madrasah/Sekolah dapat mengirimkan 1 – 3 siswa terbaiknya per bidang studi yang dilombakan dengan jumlah maksimal ditentukan oleh Komite KSM Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran penyelenggaraan KSM Kabupaten/Kota.
  3. Pendaftaran peserta KSM Kabupaten/Kota menggunakan aplikasi pendaftaran yang disiapkan oleh Komite KSM Nasional;
  4. Seleksi KSM Kabupaten/Kota dilakukan secara serentak secara nasional dengan menggunakan sistem Tes Berbasis Kertas Pensil atau Paper-Based Test (PBT);
  5. Master Soal seleksi KSM Kabupaten/Kota disiapkan oleh Komite KSM Nasional dan didistribusikan ke Komite KSM Kabupaten/Kota pada H- 1 pelaksanaan KSM Kabupaten/Kota;
  6. Komite KSM Kabupaten/Kota menggandakan master soal tersebu Komite KSM Kabupaten/Kota dengan biaya dibebankan pada masing- masing kabupaten/kota;
  7. Penilaian hasil KSM Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Kabupaten/Kota dengan mengacu pada pedoman penilaian yang ditetapkan oleh Komite Ahli KSM Nasional;
  8. Hasil KSM Kabupaten/Kota dipublikasikan di portal resmi KSM dan portal resmi Kankemenag Kabupaten/Kota;
  9. Siswa terbaik per bidang studi yang dilombakan yang ditetapkan sebagai hasil KSM Kabupaten/Kota secara otomatis akan diberikan kesempatan mengikuti tahapan seleksi KSM Provinsi;
  10. Pembiayaan KSM Kabupaten/Kota dapat bersumber dari DIPA Kankemenag Kabupaten/Kota, anggaran BOS dari masing-masing madrasah yang mengirimkan siswanya, atau sumber lain yang sah.

3. KSM Provinsi

KSM Provinsi merupakan tahapan seleksi KSM di tingkat Provinsi. Tahapan ini dimaksudkan untuk menjaring siswa terbaik per bidang studi KSM yang akan mewakili setiap Provinsi untuk mengikuti KSM Nasional. Adapun ketentuan dalam tahapan kegiatan ini adalah sebagai berikut:
  1. Peserta KSM Provinsi diikuti oleh siswa terbaik per bidang studi yang dilombakan sebagai hasil seleksi KSM Kabupaten/Kota dalam satu provinsi;
  2. Setiap Kabupaten/Kota dapat mengirimkan pemenang 1 sampai 3 hasil seleksi tingkat kab./kota per bidang studi yang dilombakan dengan jumlah maksimal ditentukan oleh Komite KSM Provinsi dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran penyelenggaraan KSMProvinsi;
  3. Seleksi KSM Provinsi dilakukan secara serentak secara nasional dengan menggunakan sistem Tes Berbasis Komputer atau Compter-Based Test (CBT yang disiapkan dan di bawah kendali Komite KSM Nasional;
  4. Penilaian hasil KSM Provinsi dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional dengan berbasis elektronik, sehingga setiap peserta KSM Provinsi akan dapat langsung melihat skor/nilai yang diperoleh pada saat siswa tersebut selesai mengerjakan tes;
  5. Hasil KSM Provinsi dipublikasikan di Portal Resmi KSM, Portal Resmi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Portal Resmi Kementerian Agama Republik Indonesia;
  6. Hasil KSM Provinsi ditetapkan berdasarkan: a. Petikan siswa terbaik 26 Besar Nasional per bidang studi; b. Siswa terbaik per bidang studi yang dilombakan berjumlah satu orang;
  7. Siswa terbaik hasil KSM Provinsi sebagaimana dimaksud dalam poin 6 secara otomatis akan diberikan kesempatan mengikuti tahapan seleksi
  8. KSM Nasional;
  9. Pembiayaan KSM Provinsi dapat bersumber dari DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi, anggaran BOS dari masing-masingmadrasah yang mengirimkan siswanya, atau sumber lain yang sah.

4. KSM Nasional

KSM Nasional merupakan puncak tahapan seleksi KSM di tingkat nasional yang dimulai dari KSM Satuan Pendidikan, KSM Kabupaten/Kota, dan KSM Provinsi. Tahapan ini dimaksudkan untuk menjaring siswa terbaik per bidang studi KSM yang akan mendapatkan Medali Emas, Medali Perak, atau Medali Perunggu dan penghargaan lainnya. Adapun ketentuan dalam tahapan KSM Nasional ini adalah sebagai berikut:
  1. Peserta KSM Nasional diikuti oleh siswa terbaik per bidang studi di tingkat provinsi dan siswa terbaik 26 besar nasional berdasarkan hasil seleksi KSM Provinsi;
  2. Setiap Provinsi mengirimkan satu siswa terbaik per bidang studi yang dilombakan dan siswa terbaik 26 besar nasional (jika ada yang lolos);
  3. Seleksi KSM Nasional dilakukan secara serentak secara nasional dengan menggunakan sistem Tes Berbasis Komputer atau Computer- Based Test (CBT yang disiapkan dan di bawah kendali Komite KSM Nasional;
  4. Penilaian hasil KSM Nasional (soal teori) dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional dengan berbasis elektronik, sehingga setiap peserta KSM Provinsi akan dapat langsung melihat skor/nilai yang diperoleh pada saat siswa tersebut selesai mengerjakan tes. Sedangkan untuk materi seleksi eksperimen akan menggunakan sistem penilaian secara manual oleh tim juri;
  5. Hasil KSM Nasional dipublikasikan di Portal Resmi KSM dan Portal Resmi Kementerian Agama Republik Indonesia;
  6. Siswa terbaik hasil KSM Nasional akan diberikan Medali Emas, Perak, atau Perunggu dan penghargaan lain yang akan ditetapkan;
  7. Pembiayaan KSM Nasional dapat bersumber dari DIPA Ditjen Pendidikan Islam, anggaran BOS dari masing-masing madrasah yang mengirimkan siswanya, atau sumber lain yang sah.

Persyaratan Peserta dan Pendampingan



A. Persyaratan Peserta
  1. Siswa yang berkewarganegaraan Indonesia yang terdaftar secara resmi di madrasah/sekolah yang dibuktikan dengan kartu pelajar dan surat keterangan kepala madrasah/sekolah serta raport terakhir.
  2. Siswa MI/SD kelas 4 dan 5, MTs/SMP kelas 7 dan 8, MA/SMA kelas 10 dan 11 pada tahun pelajaran 2017/2018. 
  3. Berminat dan memenuhi syarat minimal pengetahuan yang dinyatakan dalam bentuk nilai dari bidang sains yang dipilih.
  4. Mendapat persetujuan dari orang tua/wali, dan apabila peserta memiliki kebutuhan khusus berkaitan dengan kesehatan harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.
  5. Setiap siswa hanya dapat mengikuti salah satu bidang sains yang dilombakan dan diusulkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah berdasarkan hasil seleksi KSM Satuan Pendidikan.
  6. Belum pernah meraih medali emas pada KSM/OSN di jenjang dan bidang sains yang sama.
  7. memiliki nilai yang baik untuk semua mata pelajaran dan sikap yang baik.
  8. Tidak terlibat dan/atau memakai narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (Kepala Madrasah/Sekolah).

Pendamping Peserta KSM Nasional

1. Tim pendamping peserta KSM terdiri dari:
a. 1 orang guru per bidang lomba yang dilombakan pada KSM Nasional.
Dalam hal provinsi tidak dapat mengirimkan pendamping guru per bidang lomba, pendamping dari unsur guru dapat disesuaikan dengan rumpun bidang lomba per jenjang sesuai dengan
ketersediaan anggaran.
b. 3 orang dari unsur representasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi
sebagai pimpinan delegasi provinsi. 2. Rincian Jumlah Tim Pendamping Peserta KSM adalah sebagai berikut:

No Unsur Bidang Lomba Jumlah
1 Guru Matematika Terintegrasi MI 1
2 Guru Sains IPA Terintegrasi MI 1
3 Guru Matematika Terintegrasi MTs 1
4 Guru IPA Terpadu Terintegrasi MTs 1
5 Guru IPS Terpadu Terintegrasi MTs 1
6 Guru Matematika Terintegrasi MA 1
7 Guru Biologi Terintegrasi MA 1
8 Guru Fisika Terintegrasi MA 1
9 Guru Kimia Terintegrasi MA 1
10 Guru Ekonomi Terintegrasi MA 1
11 Guru Geografi Terintegrasi MA 1
12 Kanwil Semua Bidang Lomba 5
3. Tim pendamping peserta KSM ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan didaftarkan kepada Komite KSM Nasional melalui aplikasi yang ditetapkan sebelum pelaksanaan KSM Nasional.

Untuk Lengkapnya Silahkan dibaca Juknis KSM 2018 Disini

Demikian Semoga Bermanfaat

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis KSM Tahun 2018"

Post a Comment